You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekab Buka Musrenbang di Kelurahan Pulau Pari
photo Suparni - Beritajakarta.id

Musrenbang Kelurahan Pulau Pari Bahas 32 Usulan Pembangunan Fisik dan Non-fisik

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Musrenbang ini membahas 32 usulan pembangunan fisik dan non-fisik untuk direalisasikan di tahun 2022.

Memenuhi skala prioritas 

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun mengatakan, Musrenbang dilakukan secara virtual diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Usulan yang disampaikan diharapkan benar-benar merupakan kebutuhan wilayah dan memenuhi skala prioritas agar hasilnya dapat dirasakan seluruh warga," ujarnya, Selasa (2/2).

Musrenbang Kelurahan Pulau Tidung Bahas 51 Usulan

Sementara itu, Lurah Pulau Pari, Mahtum menuturkan, sebanyak 32 usulan dalam Musrenbang ini berasal dari empat RW.

Sejumlah usulan pembangunan fisik di antaranya, pembuatan tambat labuh, perbaikan jalan protokol di Pulau Lancang dan Pulau Pari, perbaikan pagar Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Klanceng Putih, perbaikan tanggul penahan ombak, serta penambahan ujung dermaga dan pembuatan kanopi.

"Kalau usulan non-fisik seperti, pelatihan memandikan jenazah, hidroponik, memasak, dan pelatihan pemandu jasa wisata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10089 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati